Apa itu Prinsip 5C Dalam Perbankan?

Bagi kebanyakan dari kita, mungkin kita lebih familiar dengan singkatan 5K atau Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan (mengenang masa – masa di sekolah). Well, kali ini kita akan bahas 5C yang umumnya dikenal dan dijalankan oleh para bankers.
Sebelum lebih jauh, perlu dipahami bahwa bank / lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan yang highly regulated a.k.a. sangat ketat diatur oleh BI & OJK. Hal ini karena dampak besar yang dapat ditimbulkan oleh bank / lembaga pembiayaan.

Dalam menjalani bisnisnya, ada banyak aturan main yang perlu diterapkan dan dijalankan dengan konsisten, namun selain  aturan main tersebut, ada juga prinsip – prinsip yang perlu dijalankan dalam rangka menjaga kepentingan bank dan juga keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.

Now let’s get back to topic, bagi kalangan perbankan / lembaga pembiayaan, 5C adalah prinsip yang harus dijalankan dalam setiap aktivitas pemberian pinjaman / pelepasan kredit. Komponen utama dari 5C ini meliputi:
  1. Character

Yang penting dari prinsip character (alias karakter) ini adalah sesuatu yang bisa dilihat dan dinilai bisa cukup menggambarkan karakter dari peminjam / debitur. Salah satu hal yang menjadi penentu faktor ini adalah histori pinjaman debitur yang dapat dilihat dari hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dahulu dikenal sebagai BI Checking.

  1. Capacity

Dalam bahasa Indonesia berarti kapasitas. Prinsip ini menekankan bahwa peminjam harus memiliki kapasitas/ kemampuan untuk membayar kembali uang yang ia pinjam.

Sebagai contoh misalnya, orang bergaji  Rp 10 juta tidak akan diberikan pinjaman yang mengharuskan ia mengangsur sebesar Rp 5 juta, bila dari income bulanannya ia memiliki biaya hidup sebesar Rp 6 juta. Malahan pada umumnya bank hanya akan setujui angsuran bulanan yang sebesar 1/3 dari income bulanan.

Apakah hal tersebut juga berlaku untuk orang yang bergaji lebih besar dari itu? Yaa jawabannya mungkin bisa saja kebijakan bank akan berbeda bagi mereka yang income-nya lebih besar, misal bagi mereka yang memiliki income bulanan Rp 30 juta, bisa saja bank memberikan persetujuan untuk angsuran sebesar Rp 15 juta atau mungkin juga Rp 20 juta sepanjang biaya hidupnya masih menyisakan nominal tersebut menurut asumsi bank maupun berdasarkan interview dengan peminjam.

  1. Capital

Yang dimaksud dari capital di sini adalah modal. Intinya adalah pihak bank tidak akan berani memberikan pembiayaan bila si peminjam / debitur tidak ikutan memberikan sumbangsih modal ke rumah yang akan dibelinya. Satu hal yang dipercaya oleh kalangan bankir adalah dengan turut memberikan sumbangsih modal (biasa disebut bayar uang muka atau downpayment), maka debitur akan lebih bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran pinjamannya.

  1. Collateral

Faktor ke 4 adalah collateral atau biasa dikenal sebagai jaminan. Sebagai contoh misalnya, rumah yang akan dibeli dengan KPR merupakan jaminan yang harus diberikan kepada bank. Biasanya jaminan berbentuk properti ini akan diikat dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), yang mana APHT ini memberikan hak mendahulu kepada bank atas pembayaran pinjaman dari debitur.

Sederhananya seperti ini, misal debitur A memiliki 5 pinjaman kepada 5 pihak dan suatu saat debitur A tidak dapat melunasi pinjaman atau pailit, maka bila sampai dilakukan lelang atas rumah yang dibeli dengan KPR Bank, pihak Bank akan mendapat prioritas pembayaran dari hasil lelang rumah tersebut. Kalau dari hasil lelang tersebut masih ada sisanya maka barulah sisa hasil lelang tersebut akan dibagikan untuk membayar kewajiban debitur A kepada 4 pihak lainnya secara proporsional.

  1. Condition

Hal yang terkait dengan condition di sini adalah kondisi ekonomi secara makro maupun mikro. Ada kalanya dalam kondisi tertentu pelepasan kredit KPR menjadi lebih selektif dibanding kondisi pada umumnya.

Demikian ulasan pengenalan seputar 5C, semoga dengan memahaminya sobat KPR dapat lebih mengerti sudut pandang pihak pemberi pinjaman alias bank ya…

See you on the next article.

Share on your social media
Articles - Menu