Apa itu FLPP

Mungkin kamu pernah dengar bahwa pemerintah sedang mendorong jalannya program Sejuta Rumah untuk Rakyat. Nah, FLPP ini adalah perwujudan dari program Sejuta Rumah tersebut. Kepanjangan FLPP adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Program FLPP ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat supaya dapat mewujudkan rumah impian dengan lebih cepat dan mudah dengan berbagai manfaat seperti:

1. DP ringan, karena ada bantuan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
2. Bunga murah (5% fixed selama 20 tahun)
3. Rumah yang dibeli bebas PPN
4. Bebas premi asuransi kerugian 
5. Bebas premi asuransi jiwa

Untuk dapat menikmati fasilitas ini, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, diantaranya:

  • Maksimum penghasilan sebesar Rp 4 juta
  • Menyerahkan surat pernyataan penghasilan yang diketahui Kepala Desa/ Lurah
  • Belum memiliki rumah
  • Belum pernah menerima subsidi Pemerintah terkait pemilikan rumah
  • Memiliki KTP dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Bersedia menyerahkan fotocopy SPT PPh orang pribadi
Image: Jakarta Home by Wendy Saputra - CC0 License
Sederhana kan persyaratannya ? Buat kamu yang berminat, bisa ajukan KPR FLPP ke Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bank Mayora, Bank BTPN dan Bank Artha Graha sebagai bank penyalur FLPP. Atau bisa juga kamu ajukan ke Bank Pembangunan Daerah maupun Bank Pembangunan Daerah Syariah.

Nah... sebelum kamu ajukan, kamu juga perlu tau, bahwa kalo kamu terima fasilitas ini, ada juga loh kewajibannya, antara lain:
  • Wajib menghuni rumah yang dibeli sebagai tempat tinggal
  • Tidak akan menyewakan dan/ atau mengalihkan kepemilikan rumah, kecuali debitur meninggal dunia atau penghunian telah melampaui 5 tahun maupun pindah lokasi (sesuai dengan peraturan yang berlaku)
  • Bersedia dihentikannya pemberian fasilitas ini dan mengembalikan kemudahannya jika diketahui telah melanggar ketentuan
Jadi semuanya itu balance ya... ada fasilitas kemudahan, namun tetap diimbangi dengan kewajiban tertentu.

Tapi bagaimana kalo gaji sedikit diatas lebih besar dari gaji yang disyaratkan?Misalnya gajinya 4,1 juta, pasti miris banget karena nanggung ga bisa dapet KPR FLPP diatas. Eeiitsss, tenang dulu... Jangan langsung panik dan kecewa yaa Sob.. Karena sebenarnya masih ada fasilitas lain yang bisa kamu pergunakan lho..

Mau tau apa fasilitasnya? Fasilitasnya adalah FLPP Rumah Sejahtera Susun. Dari judul namanya pasti kamu sudah bisa nebak, bahwa itu adalah untuk kredit Rumah Susun.

Caranya buat kamu dapetin itu gampang koq, tinggal ikuti langkah berikut:

  1. Tentukan pilihan lokasi rumah sejahtera susun yang ingin dibeli
  2. Lengkapi persyaratan untuk pengajuan KPR Sejahtera FLPP ke Bank Pelaksana
  3. Bayar uang muka ke Pengembang
  4. Menandatangani akad KPR Sejahtera FLPP
  5. Menempati rumah sejahtera susun
Gampang kan ?

Yang penting pastikan kamu memenuhi persyaratan pengajuan sebagai berikut:
  • Penghasilan kamu (tetap maupun tidak tetap) paling banyak sebesar Rp 7 juta dan menyertakan Surat Pernyataan Penghasilan yang diketahui oleh Pimpinan Instansi atau Kepala Desa/ Lurah
  • Kamu dan pasangan (bila ada), tidak memiliki rumah, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah setempat
  • Belum pernah menerima subsidi Pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Menyerahkan fotokopi SuratPemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi
So jangan cepat negative thinking dulu ya... baiknya kamu cari tau dulu, siapa tau ada solusi lain untukmu.

Gimana tertarik ambil KPR FLPP?  Yuk bisa langsung hubungi kami.. Kami siap membantu kamu! GRATIS!
Share on your social media