Beda Over Kredit dan Take Over Rumah
Over Credit
Misalnya Pak Budi memiliki
rumah yang mau dijual tapi dia masih memiliki sisa angsuran di bank
selama 10 tahun dengan angsuran per bulan sekitar 2 juta/bulan di
bank A. Pak Budi menawarkan over kredit kepada Pak Andi sebagai
pembeli dengan cara menerima sejumlah uang untuk DP dan melakukan
transaksi hanya di depan notaris untuk proses jual beli.
Selama
1,5 tahun pertama Pak Andi masih memenuhi komitmen untuk melanjutkan
pembayaran angsuran. Namun di pertengahan tahun ke 2, ternyata Pak
Andi mengalami kesulitan ekonomi sehingga pembayaran angsuran mulai
tersendat dan akhirnya terjadi tunggakan.
Secara proses, skema over credit memang terbilang mudah dan tidak memerlukan banyak biaya tambahan. Namun apabila kejadian di atas terjadi, maka kerugian paling besar ada di Pihak Penjual yaitu Pak Budi, karena:
- Pihak yang akan dicari bank untuk penyelesaian masalah tunggakan adalah Pak Budi sebagai nama debitur yang tercantum di fasilitas pinjaman KPR. Selama masih ada tunggakan, maka bank akan terus menghubungi Pak Budi.
- Apabila Pak Budi menginformasikan kalau rumah tersebut sudah over kredit, maka akan tersangkut masalah hukum karena tercantum di perjanjian kredit kalau tidak boleh mengalihkan kepemilikan rumah selama masih memiliki pinjaman.
- Apabila tunggakan terus menerus terjadi, maka rating kredit Pak Budi menjadi jelek. Karena saat terjadi penunggakan hinga lebih dari 90 hari tingkat kolektabilitasnya turun mulai dari lancar – dalam perhatian khusus - kurang lancar - diragukan sampai ke macet atau sudah menunggak lebih dari 180 hari.
Over Kredit Bisa Merusak Reputasi Kredit
Reputasi kredit adalah hal yang harus diketahui dan dijaga oleh
masyarakat umum. Hal ini terkait dengan kemungkinan pengajuan pinjaman
ke bank di masa depan. Apabila status kolektabilitasnya menurun
apalagi sampai status macet, kemungkinan Anda tidak akan bisa lagi
mengajukan pinjaman ke bank dalam bentuk apapun dan berapapun
limitnya. Walaupun hanya sekedar kartu kredit. Karena prosedur standar
pengajuan pinjaman ke bank harus melalui proses BI
checking atau yang sekarang disebut SLIK (Sistem Layanan
Informasi Keuangan).
Take Over
Lalu
apa bedanya dengan skema take over?
Dari contoh yang tadi, apabila menggunakan skema take over adalah sebagai berikut:
- Pak Andi sebagai pembeli sebaiknya mengajukan take over ke bank (boleh bank yang sama atau berbeda dengan bank pemberi KPR Pak Budi) yang menyanggupi. Namun, biasanya bank yang berani melakukan take over jual beli adalah bank yang memberikan pinjaman ke Pak Budi.
- Setelah mendapatkan persetujuan bank, maka Pak Andi & Pak Budi dapat lanjut melakukan akad kredit dan Akte Jual Beli (AJB).
- Setelah proses selesai, penjual langsung menerima hasil penjualan rumah yang sudah dikurangi sisa hutang. Sedangkan pembeli bisa memulai perjalanan KPR-nya dengan mencicil dengan dokumen-dokumen yang sudah lengkap.
Semoga bermanfaat ya!