Biaya KPR yang lazim
Dengan banyaknya ragam penawaran KPR baik dari bank ataupun
lembaga finansial lainnya, maka untuk sekadar memberi panduan,
berikut adalah biaya-biaya yang lazim dikenakan saat kita mau
mengambil KPR, antara lain:
a. Biaya appraisal / Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Biaya ini biasanya langsung ditagihkan di awal di saat kita
mengajukan KPR ke bank, namun ada beberapa bank yang menagihkannya
di akhir. Praktek yang berbeda ini kemungkinan disebabkan adanya
bank yang menggunakan appraisal (baca: penilai) internal
bank dan ada juga yang mengandalkan appraisal KJPP agar hasil
penilaiannya dapat dikatakan lebih objektif. Tapi mau itu
menggunakan pihak ketiga atau pihak internal bank, biaya ini
memang lazim ada untuk setiap pengajuan permohonan KPR.
Biaya ini adalah yang paling pasti ada, sejauh pengamatan kami tidak pernah ada bank yang tidak mengenakan biaya administrasi ini. Namun tetap penting untuk diperhatikan bahwa biaya administrasi yang lazim ada adalah biaya administrasi yang sekali bayar di depan, sedangkan untuk biaya administrasi bulanan yang dikenakan terus seumur kredit sebenarnya tidak terlalu lazim untuk ada karena sifat dari produk KPR itu sendiri, dimana umumnya setelah akad kredit maka pihak bank akan sangat jarang berhubungan dengan kita (kecuali kalo ada tunggakan). Nah, kalo memang sudah jarang ada komunikasi, maka rasanya kurang tepat bila pihak bank masih tetap membebankan biaya administrasi bulanan terkait KPR.
c. Biaya provisi
Hal ini juga merupakan biaya lain yang juga paling lazim ada. Besarnya sekitar 1% dari total pinjaman yang disetujui. Bila dikenakan lebih, maka tidak ada salahnya untuk bersikap kritis kepada pihak bank.
d. Biaya asuransi kerugian
Biaya yang
ini, memang kudu wajib ada karena saat kita melakukan
pembelian rumah, maka yang menjadi jaminan bagi pihak bank
adalah rumah yang kita beli. Untuk menghindari risiko yang
disebabkan rusaknya rumah karena bencana, kebakaran atau hal
lainnya, maka pihak bank sudah pasti akan mewajibkan kita
untuk menutup asuransi kerugian atas jaminan yang kita
berikan. Untuk premi asuransi yang kita telah bayarkan, dalam
hal kita melakukan pelunasan dipercepat bisa saja kita
mintakan pengembalian sisa preminya karena yang kita bayarkan
diawal adalah langsung untuk meng-cover keseluruhan
jangka waktu KPR.
Dalam case tertentu, kewajiban untuk cover asuransi jiwa ini dapat dialihkan menjadi menggunakan asuransi jiwa yang sudah dimiliki (dengan syarat dapat dipasang klausula bankers clause) atau bisa juga yang paling ekstrim diperkenankan untuk tidak cover dengan asuransi jiwa. Namun untuk pilihan yang terakhir ini, rasanya agak kurang bijak ya ... karena bila KPR tidak dicover dengan asuransi jiwa, maka bila sampai terjadi sesuatu (amit-amit) bisa jadi ahli waris dari kita yang harus menanggung hutang tersebut. Padahal bila kita mengcover pinjaman KPR kita dengan asuransi jiwa, maka seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan .. otomatis asuransi jiwa tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman kita yang masih terhutang kepada pihak bank.
Diluar biaya-biaya tersebut yang harus kamu bayarkan ke bank / lembaga pembiayaan, sebenarnya masih ada biaya yang perlu kita siapkan, misal untuk biaya notaris, biaya BPHTB, dan juga biaya APHT.
Cukup banyak juga ya biaya yang harus dipersiapkan?
Nah alangkah baiknya sebelum mengambil KPR, kita terlebih dahulu melakukan perencanaan dengan baik dan matang.