Gaji Dipotong, Kena PHK, Restrukturisasi Kredit Masih Bisa Menolong?
Selama Pandemi Covid 19, banyak perusahaan yang kondisi finansialnya terganggu karena menurunnya penghasilan atau bahkan tidak mendapat keuntungan sama sekali. Alhasil, banyak perusahaan yang memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar. Akibatnya banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya hingga tak bisa memiliki penghasilan.
Lantas bagaimana nasib mereka yang memiliki angsuran seperti KPR? Apakah dengan mengajukan restrukturisasi/relaksasi kredit masih bisa menolong? Tentu saja restrukturisasi KPR bisa menolong tapi dilihat dari kondisinya terlebih dahulu. Restrukturisasi KPR bisa menolong hanya untuk beberapa hal, yaitu:
- Membantu mengurangi beban keuangan yang rutin atau fix cost.
Misalnya biasanya kamu bayar angsuran 3 juta/bulan, setelah melakukan restrukturisasi KPR angsuran bisa turun bisa menjadi 1 atau 2 juta. Sekali lagi, berapa turunnya angsuran,tergantung dari kondisi debitur, hasil verifikasi analis dan kebijakan dari masing-masing bank.
- Membantu menolong mempertahankan reputasi kolektibilitas kamu tetap baik.
Apabila sebelumnya kamu selalu lancar membayar angsuran dan kondisi pandemi ini membuat kamu akan sulit membayar angsuran, maka silahkan mengajukan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban angsuran, sehingga kamu bisa tetap menjalankan angsuran dan kolektibilitas kamu tetap di status kolektibilitas 1 atau “lancar”.
- Membantu agar rumah kamu tidak cepat-cepat dilelang atau dijual.
Misalnya kamu biasanya mengangsur 3 juta/bulan, karena ada masalah
ekonomi saat ini, kamu hanya sanggup mengangsur 2 juta/bulannya
tapi kamu tidak mengajukan restruktur, maka tentunya bank tidak mau
tahu dan tidak akan menerima pembayaran 2 juta tersebut. Kondisi ini
akan membuat kamu dianggap nunggak.
Tunggakan pertama
itulah yang menjadi patokan awal bagi bank untuk mengambil tindakan
peringatan. Peringatan bank apabila tidak ditanggapi beberapa kali,
maka bisa berlanjut ke penyitaan dan pelelangan rumah.
Nah,
kalo kamu memang kena PHK dan masih punya kewajiban membayar
angsuran yang berjalan seperti KPR, maka segeralah mengajukan
restrukturisasi KPR! Saran kami, yang terbaik adalah pilih kewajiban
bayar angsuran yang paling rendah. Mengapa demikian? Perlu diingat
bahwa pada saat mengajukan restrukturisasi kamu dalam kondisi kena
PHK, jadi bisa dibilang kamu tidak memiliki pekerja alias
pengangguran, terlepas berapapun uang pesangon dan uang tabungan
yang kamu miliki.
Tapi, apabila memang kamu memiliki uang yang berkelimpahan, misalnya
uang tabungan bisa untuk melunasi sisa cicilan KPR dan uang pesangon
saat cair bisa menjadi pengganti tabungan maka itu boleh saja kamu
tidak mengajukan restrukturisasi KPR.
Satu hal yang harus
diperhatikan adalah kamu harus menunggu sampai uang pesangonnya cair
ya! Karena ditakutkan saat kamu sudah menggunakan tabungan untuk
melunasi semua sisa hutang KPR, ternyata uang pesangon belum cair
atau pihak perusahaan hanya bisa membayar sebagian dulu atau
dicicil. Kalau sampai ini terjadi, pasti akan memberi masalah baru
lagi untuk kamu.
Jadi bila memang kamu dijanjikan
mendapatkan pesangon, jangan terlalu PD dulu bahwa pesangonnya akan
dapat sekian. Tunggu sampai hari pembayaran pesangon tersebut,
karena ditakutkan adanya perubahan kebijakan.
Kondisi
saat pandemi Covid 19 ini masih belum jelas kapan berakhirnya di
Indonesia, baik bagi dunia usaha maupun aktivitas lainnya. Maka
sebaiknya seminimal mungkin kamu mengeluarkan cash dan punya dana
cadangan yang cukup besar untuk berjaga-jaga kalo suatu saat kamu
membutuhkan dana yang besar.
Kalaupun uang pesangon
sudah cair dan jumlahnya besar, tetap jangan boros! Ingat kamu
pengangguran! Selesai pandemi ini kamu harus tetap mencari
pekerjaan, kalaupun belum dapat maka kamu bisa menggunakan uang
pesangon sebelumnya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Saat seperti ini kamu harus mengelola keuangan sebaik mungkin! Kalau
udah dapat pekerjaan kembali kamu bisa memikirkan ulang apakah lebih
baik dilanjutkan restrukturisasinya atau biarkan saja di bunga
floating atau coba cari pilihan take over KPR.
Hal
tersebut bisa kamu konsultasikan kepada kami melalui
www.kpracademy.com dengan mengklik pilihan “konsultasi”. Kamu bisa cerita apa masalah
KPR yang kamu alami, nanti kita akan memberikan solusi terbaik untuk
kamu.
Apa cuma yang kena PHK aja yang bisa mengajukan restrukturisasi
KPR?
Tentu tidak! Semuanya bisa mengajukan tapi bank
tentunya akan melakukan penyeleksian atau analisa terlebih dahulu
terhadap setiap permohonan restrukturisasi KPR yang masuk. Jadi
tidak semua pengajuan restruktur dilayani dan harus disetujui.
Sesuai arahan dari OJK, saat pemberian restruktur harus dilakukan
secara selektif, memastikan kebenaran bahwa memang nasabah tersebut
terkena dampak dari pandemi Covid 19 sehingga secara perekonomian
mengalami kesulitan.
Selain yang terkena PHK, berikut
beberapa contoh yang bisa juga mengajukan restrukturisasi KPR.
- Kegiatan usaha turun karena kebijakan pemerintah terkait Covid 19 yang mungkin memaksa supaya dilakukannya WFH atau libur. Hal ini pasti merugikan secara bisnis bahkan bisa jadi malah usahanya justru tutup.
- Orang yang terkena penundaan proyek oleh klien. Misalnya proyek akan dilakukan pada bulan April, tapi karena ada kebijakan social distancing maka dengan berat hati harus ditunda. Kejadian ini mengakibatkan banyak masyarakat yang berkurang penghasilannya.
Intinya, yang bisa dan memungkinkan mendapat kelonggaran
restrukturisasi KPR ini adalah orang-orang yang memang kesulitan
dalam ekonomi yang menyebabkan sulitnya membayar angsuran.
Perlu kamu ingat, di masa sulit seperti ini sangat
penting sekali menjaga cash flow kamu. Kelola keuangan kamu sebaik
mungkin ya! Stay safe and stay healthy! 😊