Gaji Dipotong, Kena PHK, Restrukturisasi Kredit Masih Bisa Menolong?

Selama Pandemi Covid 19, banyak perusahaan yang kondisi finansialnya terganggu karena menurunnya penghasilan atau bahkan tidak mendapat keuntungan sama sekali. Alhasil, banyak perusahaan yang memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar. Akibatnya banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya hingga tak bisa memiliki penghasilan.

Lantas bagaimana nasib mereka yang memiliki angsuran seperti KPR? Apakah dengan mengajukan restrukturisasi/relaksasi kredit masih bisa menolong? Tentu saja restrukturisasi KPR bisa menolong tapi dilihat dari kondisinya terlebih dahulu. Restrukturisasi KPR bisa menolong hanya untuk beberapa hal, yaitu:

  • Membantu mengurangi beban keuangan yang rutin atau fix cost.

Misalnya biasanya kamu bayar angsuran 3 juta/bulan, setelah melakukan restrukturisasi  KPR angsuran bisa turun  bisa menjadi 1 atau 2 juta. Sekali lagi, berapa turunnya angsuran,tergantung dari kondisi debitur, hasil verifikasi analis dan kebijakan dari masing-masing bank.

  • Membantu menolong mempertahankan reputasi kolektibilitas kamu tetap baik.

Apabila sebelumnya kamu selalu lancar membayar angsuran dan kondisi pandemi ini membuat kamu akan sulit membayar angsuran, maka silahkan mengajukan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban angsuran, sehingga kamu bisa tetap menjalankan angsuran dan kolektibilitas kamu tetap di status kolektibilitas 1 atau “lancar”.

  • Membantu agar rumah kamu tidak cepat-cepat dilelang atau dijual.

Misalnya kamu biasanya mengangsur 3 juta/bulan, karena ada masalah ekonomi saat ini,  kamu hanya sanggup mengangsur 2 juta/bulannya tapi kamu tidak mengajukan restruktur, maka tentunya bank tidak mau tahu dan tidak akan menerima pembayaran 2 juta tersebut. Kondisi ini akan membuat kamu dianggap nunggak.

Tunggakan pertama itulah yang menjadi patokan awal bagi bank untuk mengambil tindakan peringatan. Peringatan bank apabila tidak ditanggapi beberapa kali, maka bisa berlanjut ke penyitaan dan pelelangan rumah.

Nah, kalo kamu memang kena PHK dan masih punya kewajiban membayar angsuran yang berjalan seperti KPR, maka segeralah mengajukan restrukturisasi KPR! Saran kami, yang terbaik adalah pilih kewajiban bayar angsuran yang paling rendah. Mengapa demikian? Perlu diingat bahwa pada saat mengajukan restrukturisasi kamu dalam kondisi kena PHK, jadi bisa dibilang kamu tidak memiliki pekerja alias pengangguran, terlepas berapapun uang pesangon dan uang tabungan yang kamu miliki.

Tapi, apabila memang kamu memiliki uang yang berkelimpahan, misalnya uang tabungan bisa untuk melunasi sisa cicilan KPR dan uang pesangon saat cair bisa menjadi pengganti tabungan maka itu boleh saja kamu tidak mengajukan restrukturisasi KPR.

Satu hal yang harus diperhatikan adalah kamu harus menunggu sampai uang pesangonnya cair ya! Karena ditakutkan saat kamu sudah menggunakan tabungan untuk melunasi semua sisa hutang KPR, ternyata uang pesangon belum cair atau  pihak perusahaan hanya bisa membayar sebagian dulu atau dicicil. Kalau sampai ini terjadi, pasti akan memberi masalah baru lagi untuk kamu.

Jadi bila memang kamu dijanjikan mendapatkan pesangon, jangan terlalu PD dulu bahwa pesangonnya akan dapat sekian. Tunggu sampai hari pembayaran pesangon tersebut, karena ditakutkan adanya perubahan kebijakan.

Kondisi saat pandemi Covid 19 ini masih belum jelas kapan berakhirnya di Indonesia, baik bagi dunia usaha maupun aktivitas lainnya. Maka sebaiknya seminimal mungkin kamu mengeluarkan cash dan punya dana cadangan yang cukup besar untuk berjaga-jaga kalo suatu saat kamu membutuhkan dana yang besar.

Kalaupun uang pesangon sudah cair dan jumlahnya besar, tetap jangan boros! Ingat kamu pengangguran! Selesai pandemi ini kamu harus tetap mencari pekerjaan, kalaupun belum dapat maka kamu bisa menggunakan uang pesangon sebelumnya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Saat seperti ini kamu harus mengelola keuangan sebaik mungkin! Kalau udah dapat pekerjaan kembali kamu bisa memikirkan ulang apakah lebih baik dilanjutkan restrukturisasinya atau biarkan saja di bunga floating atau coba cari pilihan take over KPR.

Hal tersebut bisa kamu konsultasikan kepada kami melalui www.kpracademy.com dengan mengklik pilihan “konsultasi”. Kamu bisa cerita apa masalah KPR yang kamu alami, nanti kita akan memberikan solusi terbaik untuk kamu.

Apa cuma yang kena PHK aja yang bisa mengajukan restrukturisasi KPR?

Tentu tidak! Semuanya bisa mengajukan tapi bank tentunya akan melakukan penyeleksian atau analisa terlebih dahulu terhadap setiap permohonan restrukturisasi KPR yang masuk. Jadi tidak semua pengajuan restruktur dilayani dan harus disetujui. Sesuai arahan dari OJK, saat pemberian restruktur harus dilakukan secara selektif, memastikan kebenaran bahwa memang nasabah tersebut terkena dampak dari pandemi Covid 19 sehingga secara perekonomian mengalami kesulitan.

Selain yang terkena PHK, berikut beberapa contoh yang bisa juga mengajukan restrukturisasi KPR.

  • Kegiatan usaha turun karena kebijakan pemerintah terkait Covid 19 yang mungkin memaksa supaya dilakukannya WFH atau libur. Hal ini pasti merugikan secara bisnis bahkan bisa jadi malah usahanya justru tutup.
  • Orang yang terkena penundaan proyek oleh klien.  Misalnya proyek akan dilakukan pada bulan April, tapi karena ada kebijakan social distancing maka dengan berat hati harus ditunda. Kejadian ini mengakibatkan banyak masyarakat yang berkurang penghasilannya.

Intinya, yang bisa dan memungkinkan mendapat kelonggaran restrukturisasi KPR ini adalah orang-orang yang memang kesulitan dalam ekonomi yang menyebabkan sulitnya membayar angsuran.

Perlu kamu ingat, di masa sulit seperti ini sangat penting sekali menjaga cash flow kamu. Kelola keuangan kamu sebaik mungkin ya! Stay safe and stay healthy! 😊

Share on your social media
Articles - Menu