Kapan sebaiknya kita lakukan take over KPR ?
Pertanyaan ini seringkali timbul dalam benak kita dan sebenarnya memang
sangat wajar karena di
jaman sekarang dimana seringkali ada promo ini dan itu, di tanggal tertentu, di jam tertentu,
maka
otomatis pikiran kita pun akan terpola. Apakah ini saat yang tepat untuk melakukan take over KPR
atau lebih baik menunggu lagi beberapa waktu? Apakah akan ada promo take over KPR atau diskon
biaya take over KPR atau periode khusus untuk take over KPR bunga rendah?
Banyak hal yang perlu dipertimbangkan saat kita akan melakukan take over KPR karena untuk
melakukan take over KPR dibutuhkan kesiapan tidak hanya dari sisi finansial yaitu untuk biaya
take
over KPR yang “lumayan” melainkan juga kita perlu meluangkan waktu yang tidak sedikit untuk
mempersiapkan dokumen. Selain itu, ada kalanya keputusan terkait take over KPR ini membawa kita
masuk ke dalam “sisi lain dunia KPR yang mungkin saja membawa kita ke dalam pengalaman yang
kurang menyenangkan.
Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan yang lebih mendetil, berikut adalah hal – hal penting
yang bisa kamu dapatkan di dalam artikel ini:
- Apa itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ?
- Apa itu bunga fix dan floating ?
- Apa itu take over KPR ?
- Kenapa ada mekanisme take over KPR ?
- Pertimbangan penting terkait take over KPR
- Waktu yang tepat untuk melakukan take over KPR
- Apa yang perlu dipersiapkan untuk take over KPR ?
- Tips merencanakan take over KPR sedini mungkin
Sebelum melangkah lebih jauh ke pembahasan soal take over KPR,
ada baiknya kamu mengetahui
tentang apa itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, namun bila kamu sudah familiar
dengan istilah ini,
maka kamu bisa langsung lanjut ke poin berikutnya ya.
Kredit Pemilikan Rumah atau biasa disingkat sebagai KPR merupakan fasilitas pinjaman
jangka
panjang yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan seperti Bank, Multifinance, Bank
Perkreditan
Rakyat (BPR) atau peer to peer lending (lebih sering dikenal dengan istilah pinjol
atau pinjaman
online), yang digunakan untuk tujuan pembiayaan pembelian properti seperti rumah,
apartemen
atau ruko / rukan.
Biasanya pinjaman KPR ini memiliki jangka waktu yang panjang, yaitu bisa sampai 20
tahun atau
bahkan 30 tahun di beberapa bank tertentu. Saking panjangnya jangka waktu, atau
biasa disebut
tenor, seringkali dikatakan bahwa ambil KPR itu sudah seperti menikah, dimana ada
komitmen
jangka panjang yang tidak bisa diakhiri sesuka hati kita. Nah, dari judul komitmen
jangka panjang itu,
maka sangatlah disarankan mengambil KPR setelah mempertimbangkan dengan matang,
jangan
sekadar terpancing oleh bujuk rayu sales properti atau terbuai “gimmick” yang
sebenarnya tidak
seberapa nilainya ketimbang nilai transaksi properti yang akan kita lakukan. Jadi
hati-hati ya, jangan
sembarang mengambil keputusan!!
Setelah paham tentang KPR, baiknya kamu mengetahui
informasi penting seputar bunga fix dan
bunga floating ya, karena tanpa mengetahui bedanya, kamu bisa mengalami
kerugian yang sangat
besar.
Bunga fix adalah bunga yang berlaku tetap selama kurun
waktu tertentu sesuai dengan periode /
masa fix yang ditetapkan oleh lembaga jasa keuangan. Contohnya bunga KPR 5%
fix selama 2 tahun
artinya bunga KPR ditetapkan sebesar 5% per tahun dan berlaku tetap selama 2
tahun.
Bunga floating adalah bunga penyesuaian yang dapat
berubah-ubah dari waktu ke waktu sesuai
dengan kebijakan lembaga jasa keuangan dengan mempertimbangkan kondisi suku
bunga di market,
maupun kondisi-kondisi lainnya. Contohnya bunga KPR floating 11% artinya
bunga KPR yang
ditetapkan selama periode bunga floating adalah 11%, yang mana tingkat bunga
11% ini dapat
berubah dari waktu ke waktu menjadi lebih besar atau lebih kecil tergantung
dari kebijakan lembaga
jasa keuangan ybs dan biasanya tingkat bunga floating ini di review secara
periodic, misalnya setiap 3
atau 6 bulan sekali.
Kenapa saya harus tahu mengenai bunga KPR yang fix dan floating? Pertanyaan
yang sangat bagus!!
Dengan mengetahui adanya 2 jenis bunga KPR, yaitu fix dan floating
setidaknya kamu sudah
setengah jalan menuju pertimbangan yang matang terkait dengan KPR, karena
tanpa mengetahui
apa yang mungkin terjadi di masa mendatang, khususnya di periode bunga
floating KPR, maka bisa
jadi kamu akan keliru dalam mengambil keputusan.
Mari kita teliti contoh kasus berikut ini:
Gunawan ingin sekali membeli rumah, namun agar bisa membeli rumah, Gunawan
perlu meminjam
fasilitas KPR sebanyak Rp 500 juta agar bisa melunasi transaksi pembelian
rumah. Kita anggap saja
kondisi saat ini bunga fix KPR ada di kisaran 6% - 9% dan kondisi bunga
floating KPR ada di kisaran
11% - 14%. Seandainya Gunawan mengambil jangka waktu KPR selama 20 tahun,
maka di awal KPR
angsurannya akan ada di kisaran Rp 3,6 juta – Rp 4,5 juta, sesuai dengan
asumsi bunga fix KPR di
kisaran 6% - 9%. Selanjutnya, di saat Gunawan memasuki masa bunga floating,
dimana asumsi bunga
floating ada di kisaran 11% - 14%, maka Gunawan perlu bersiap untuk membayar
angsuran KPR
sebesar Rp 5,2 juta – Rp 6,2 juta per bulan. Kenaikannya cukup signifikan
bukan? Inilah sebabnya kita
perlu mempertimbangkan baik-baik ya sebelum memutuskan mengambil KPR, karena
salah
melangkah rumah bisa “melayang”.
Terus apa hubungannya antara bunga fix dan
floating dengan take over KPR? Kita simak dulu
penjelasan mengenai apa itu take over KPR ya!!
Take over KPR adalah pengalihan pinjaman KPR yang
dimiliki seseorang pada suatu bank ke bank
lainnya. Biasanya take over KPR ini dilakukan dengan motif untuk
menurunkan suku bunga KPR yang
dijalani atau bisa juga untuk sekaligus melakukan top up KPR atau
penambahan fasilitas pinjaman
KPR.
Bila kita melihat kembali ke contoh kasus
tentang Gunawan, kita bisa memahami kondisi yang
dialami oleh Gunawan, yaitu adanya perubahan besaran angsuran KPR
per bulan yang signifikan,
yaitu dari kisaran Rp 3,6 juta per bulan menjadi Rp 5,2 juta per
bulan atau dari sekitar Rp 4,5 juta
(asumsi bunga 9%) menjadi Rp 6,2 juta per bulan (asumsi bunga 14%).
Seandainya posisi Gunawan
sudah sangat “ketat” keuangannya, maka peningkatan angsuran sebesar
itu berpotensi membuat
perjalanan angsuran KPR Gunawan yang sebelumnya lancar – lancar saja
menjadi bermasalah
dengan kemungkinan menjadi "Macet”.
Disini mekanisme take over KPR atau pengalihan
pinjaman KPR antar bank bisa muncul sebagai
solusi bagi masalah si Gunawan. Jadi bila berpasrah
pada bank penyedia KPR saat ini atau “diam”
saja tanpa mengambil tindakan apapun akan membawa Gunawan terpuruk
ke dalam masalah yang
semakin besar, maka mengambil langkah untuk mengajukan take over KPR
bisa jadi jawaban!!
Akan tetapi, benarkah semua masalah terkait bunga KPR yang tinggi
dapat diselesaikan dengan take
over KPR? Sayangnya hal ini tidak bisa disimpulkan dengan
sesederhana itu, karenanya kamu perlu
simak bagian berikutnya mengenai hal – hal yang perlu
dipertimbangkan sebelum memutuskan
mengambil langkah take over KPR.
Setidaknya ada 2 hal utama yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengambil langkah mengajukan take over KPR, yaitu:
a. Besar biaya take over KPR
Iya betul, take over KPR ada dikenakan biaya oleh bank yang menjadi tujuan take over KPR kita. Besar biaya take over KPR ini umumnya ada di kisaran 3% hingga 5% dari sisa pokok pinjaman KPR kita, namun khusus kamu yang mengajukan take over KPR sekaligus dengan pengajuan top up atau penambahan fasilitas KPR, tentunya besaran biayanya jadi berbeda ya. Selain dari biaya dari bank yang akan menjadi tujuan take over KPR, kamu perlu perhatikan juga biaya yang dikenakan kepadamu terkait dengan pelunasan dipercepat yang dilakukan di bank asal KPR. Biasanya kamu bisa juga dikenakan biaya penalti yang umumnya ada di kisaran 2% hingga 3%, tetapi terkadang ada juga bank yang mengenakan biaya tambahan dengan menggunakan istilah lain seperti biaya administrasi pelunasan atau denda pelunasan dipercepat, makanya untuk menanyakan hal ini, kamu perlu menanyakan berapa besar biaya yang dikenakan bila kamu melakukan pelunasan dipercepat, supaya kamu mendapatkan keseluruhan biaya yang akan dikenakan oleh pihak bank tersebut. Satu hal lagi, kamu perlu pastikan bahwa memang biaya pelunasan dipercepat yang dikenakan kepadamu itu sudah sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian KPR ya, jadi tidak dikenakan biaya tiba-tiba yang diberlakukan sepihak oleh bank.
b. Besar benefit yang didapat dengan melakukan take over KPR
Setelah mengetahui kisaran biaya yang perlu kamu persiapkan untuk melakukan take over KPR, jangan lupa untuk menghitung perkiraan mengenai berapa besarnya benefit atau keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan melakukan take over KPR. Ini merupakan faktor yang sangat penting, karena bila keliru berhitung maka bisa saja dari yang tadinya berharap untung malah jadi “buntung”. Jadi pastikan hitunganmu benar dan sesuai ya!!
Bagaimana cara menghitungnya?
Pertanyaan yang sangat cerdas. Untuk cara
menghitung besar benefit yang bisa kamu
dapatkan, sebenarnya bisa menggunakan cara hitung yang “kasar”,
dimana hal ini tidak
akurat sepenuhnya namun bisa dijadikan sebagai patokan awal. Caranya
adalah dengan
membandingkan angsuran yang lama dengan angsuran yang baru dan
dikalikan dengan
periode masa bunga fix yang baru.
Bila dituliskan dalam bentuk formula maka bentuknya sebagai
berikut:
Benefit (minimal) = (angsuran yang lama – angsuran yang baru) x
periode masa fix yang baru
Bila kita menggunakan angka maka contohnya si Gunawan (masih
ingatkan?), maka
hitungannya akan seperti ini:
Angsuran lama : Rp 5,2 juta
Angsuran baru : Rp 4 juta
Periode masa fix angsuran baru : 36 bulan
Dengan kondisi seperti itu, maka benefit yang bisa didapatkan oleh
si Gunawan minimal
adalah Rp 1,2 juta dikalikan dengan 36 bulan dan hasilnya menjadi Rp
43,2 juta. Wuah,
lumayan besar ya? Eits…tunggu dulu, itu bukan angka finalnya ya,
karena angka Rp 43,2 juta
ini masih perlu dikurangi lagi dengan potensi biaya take over KPR
yang perlu kamu bayarkan.
Jadi jangan “terbius” sama si angka Rp 43,2 juta itu ya…itu masih
angka yang sementara
belum final. Nanti setelah kamu kurangkan dengan total biaya,
sebenarnya masih belum
final juga sih hasilnya…karena masih ada kondisi penurunan pokok
pinjaman yang lebih
cepat berkurang dikarenakan bunga KPR yang rendah. Lah…itu gimana
lagi ya hitungnya ?
Kita coba bahas lebih mendalam dalam artikel lain ya, karena artikel
ini sudah panjang sekali
dan masih belum selesai lagi disini.
Tapi pastinya, bila kamu mau cari jalan yang gampang, kamu bisa
ajukan take over KPRmu
melalui website kpracademy.com dengan klik link ini.
Pengajuan take over KPRmu akan dibantu screening oleh tim expert KPR
Academy dan tentunya rekomendasi yang kami
berikan sudah melalui proses perhitungan apakah pengajuan take over
KPRmu ini akan
untung atau “buntung”. Bila pengajuan take over KPRmu setidaknya
memberikan benefit
setidaknya sebesar 1x penghasilan bulananmu (diluar biaya pelunasan
KPR dipercepat),
maka kami pasti akan memberikan rekomendasi kepadamu, tetapi bila
ternyata benefit
penghematan tidak sampai sebesar itu, maka kami akan menyarankan
agar kamu tidak
mengajukan take over KPR lebih lanjut (jangan sakit hati ya
m^^m).
Jadi, asik kan mengajukan take over KPR melalui KPR Academy? Kaga
pakai ribet!! Ajukan
saja take over KPRmu
disini!!!.
Setelah beres urusan hitung – hitungan, saatnya
kita bahas mengenai kapan sih waktu yang tepat
untuk melakukan take over KPR? Apakah ada musim atau waktu tertentu
yang disarankan atau
bagaimana ya?
Sebenarnya secara umum tidak ada waktu – waktu khusus yang wajib
kamu ikuti, tetapi setidaknya
ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan terkait waktu yang tepat
untuk melakukan take over
KPR, yaitu:
a. Menjelang periode masa bunga fix berakhir
Sebaiknya kamu mulai lakukan pengajuan take over KPR minimal 2 bulan sebelum masa bunga fix berakhir, karena umumnya untuk proses take over KPR bisa berkisar dari 2 minggu hingga 2 bulan, dimana ada kalanya bank penyedia KPR (bank asal) bisa saja bertindak kurang kooperatif sehingga memperpanjang waktu proses yang diperlukan untuk take over KPR.
b. Masih di dalam masa bunga fix
Bila selisih bunga fix dengan promo bunga fix untuk take over KPR yang ditawarkan saat ini cukup signifikan, misal selisih bunganya bisa sampai 3% per tahun, maka ada baiknya kamu pertimbangkan untuk segera melakukan take over KPR sepanjang hasil hitung-hitungan terkait penghematan sudah menunjukkan sinyal positif untuk benefit yang bisa kamu dapatkan ya!!
c. Sudah berada di masa bunga floating
Dalam hal saat ini kamu sudah berada di dalam masa bunga floating, ada baiknya kamu segera mengambil langkah pertama untuk melakukan take over KPR, karena semakin lama kamu berada di masa bunga floating sebenarnya kamu berpotensi semakin rugi. Jadi jangan tunda – tunda lagi, segeralah mencari promo take over KPR yang ada atau kalau kamu tidak mau repot, kamu bisa langsung saja ajukan take over KPR ke KPR Academy dengan klik link disini. karena pengajuan take over KPR lewat KPR Academy kaga pake ribet dan sudah dibantu hitung juga apakah layak diajukan atau tidak. Jadi jangan tunda lagi ya, ajukan take over KPRmu sekarang!!
d. Periode promo special dari bank penyedia take over KPR
Periode promo ini sebenarnya tidak selalu ada, tetapi disaat ada biasanya bisa lumayan membantu penghematan karena selain menawarkan bunga KPR yang kompetitif, di saat promo biasanya ada beberapa biaya KPR yang diberi diskon, misal provisi, biaya administrasi ataupun biaya appraisal. Nah, promo seperti ini biasanya ada di saat bank penyedia KPR sedang berulang tahun atau di periode tertentu di saat bank KPR sedang menguber target bisnis, seperti pada Triwulan I atau Triwulan III di tahun tersebut.
Tentunya kamu akan perlu mempersiapkan beberapa hal bila mau melakukan pengajuan take over KPR, antara lain:
- Dokumen syarat KPR
Dokumen utama yang seringkali tidak siap di tangan debitur KPR biasanya dokumen terkait dengan jaminan properti yang diberikan. Dalam banyak kasus biasanya copy dokumen sertipikat, copy IMB, serta salinan perjanjian KPR tidak kita miliki karena setelah akad KPR biasanya kita sudah kembali sibuk dalam rutinitas sehari-hari dan lupa untuk memonitor apakah dokumen – dokumen tersebut sudah diberikan bank / notaris kepada kita atau belum. Dikarenakan dokumen ini sangat penting untuk pengajuan take over KPR, maka sebaiknya kamu persiapkan dokumen ini jauh – jauh hari ya. Untuk syarat dokumen lainnya, ini tentunya lebih mudah disediakan karena berkaitan dengan dokumen pribadi kita seperti KTP, NPWP, Kartu Keluarga, akta/surat nikah dan dokumen lainnya, ataupun dokumen seputar penghasilan kita seperti slip gaji dan mutasi rekening koran.
- Dana untuk biaya KPR
Seperti yang telah diulas sebelumnya, untuk pengajuan take over KPR tentu akan ada biaya take over KPR yang perlu dibayarkan. Untuk itu kamu perlu persiapkan juga dana untuk ini setidaknya sekitar 3% hingga 5% dari sisa pokok pinjaman KPRmu saat ini.
Sebenarnya menggunakan fasilitas KPR itu bisa sangat menguntungkan kita, apalagi bila kita
memiliki persiapan yang matang dalam menjalani KPR. Bila kita sudah tahu apa yang akan kita
hadapi di masa mendatang, tentunya kita memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri
dengan baik agar disaat hari itu datang maka kita akan bisa melakukan tindakan yang perlu
dilakukan.
Idealnya perencanaan untuk take over KPR sudah disiapkan dari awal, saat kita mengambil
fasilitas KPR, jadi kita sudah bisa mempersiapkan dokumen dan dana untuk take over KPR sedini
mungkin sehingga kita akan siap kapanpun kita mau melakukan take over KPR.
Demikianlah uraian lengkap dari bahasan tentang kapan sebaiknya kita melakukan take over KPR yang di dalamnya dibahas juga hal seputar promo take over KPR, diskon biaya take over KPR dan tips untuk take over KPR bunga rendah. Semoga informasinya bisa bermanfaat buat Sobat KPR yang membutuhkan take over KPR dan jangan lupa ya, kalau mau ajuin take over KPR ajukan saja melalui KPR Academy dengan klik disini karena pengajuannya kaga pake ribet!!