Sebelum Membeli Rumah Lelang Bank,
Pelajari Dulu Tahapan Lelang ini!

Mendapatkan rumah lelang bank bisa dibilang susah-susah gampang ya, karena harganya yang murah membuat kamu memiliki banyak saingan untuk bisa mendapatkannya. Kamu juga jadi harus sering-sering mencari informasi dan mendatangi langsung tempat-tempat lelang property.

Nah setelah sebelumnya membahas mengenai keuntungan dan kerugian rumah lelang, tentunya kamu juga perlu paham nih bagaimana cara membelinya. Pastinya untuk bisa membelinya pun ada aturan mainnya dan tentunya akan berbeda dengan membeli rumah baru ataupun second.

Berikut langkah yang harus kamu lakukan sebelum membeli rumah lelang bank:

  1. Melakukan Survei

Tahap pertama yang harus kamu lakukan adalah mencari informasi mengenai rumah lelang bank. Kamu bisa mencari informasi tersebut secara online dengan mengunjungi situs-situs lelang, seperti lelang.go.id, balailengstar.com, dan situs lainnya.

Biasanya di dalam situs itu akan diberikan informasi lengkap mengenai rumah lelang tersebut, mulai dari lokasi rumah, limit harga, batas waktu pelelangan , hingga nomor yang bertanggung jawab terhadap pelelangan tersebut.

Setelah itu, jangan lupa untuk melakukan survey dengan mengecek kondisi rumah yang bersangkutan, karena ditakutkan rumah tersebut kondisi yang sudah tidak layak huni.

2. Melakukan pendaftaran ke pihak penyelenggara pelelangan

Setelah kamu menemukan rumah lelang bank yang sesuai dan cocok dengan kamu, lakukan pendaftaran ke pihak penyelenggara lelang. Pendaftaran ini bisa kamu lakukan secara offline maupun online.

  • Pendaftaran offline

Bisa dilakukan dengan cara langsung mendaftarkan diri ke bank yang menyita atau bisa juga mendaftarkan diri di balai lelang yang sudah ditunjuk oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)

  • Pendaftaran online

Bisa dilakukan dengan cara melakukan registrasi melalu website dari bank yang menyita, situs pelelangan atau bisa juga melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Saat melakukan pendaftaran biasanya kamu diminta untuk mengisi identitas pribadi seperti, nama, email, KTP, NPWP hingga informasi rekening bank.

3. Memberikan uang jaminan

Setelah melakukan pendaftaran, kamu akan diberikan nomor Virtual Account untuk mentranfer uang jaminan, kemudian setelah membayar kamu akan mendapatkan kode token yang digunakan untuk menawar objek lelang.

Apa sih maksudnya uang jaminan itu? Uang jaminan ini dijadikan sebagai tanda bahwa kamu serius untuk mengikuti proses pelelangan. Biasanya kamu diharuskan membayar uang jaminan ini sebesar 20% – 50% dari harga rumah yang akan dilelang. Batas waktu tranfer biasanya sehari sebelum pelaksanaan lelang. Jadi, jangan lupa untuk menyiapkan uangnya, karena ini harus dibayar tunai tidak bisa dicicil.

Tenang saja, kalo semisal kamu kalah dalam pelelangan, uang jaminan yang sudah kamu setorkan tidak akan hangus kok. Uang jaminan ini pasti akan dikembalikan ke rekening kamu.

4. Mengikuti proses pelelangan

Langkah berikutnya adalah mengikuti proses lelang, kamu bisa datang langsung ke balai lelang atau bisa juga melalui jalur online (e-auction) yang bisa kamu akses melalui situs penyelenggara lelang.

Saat proses inilah kamu bisa mengajukan penawaran hingga berkali-kali, tapi dengan catatan penawaran berikutnya harus lebih tinggi daripada penawaran sebelumnya. Setelah batas batas waktu penawaran berakhir, seluruh penawaran lelang akan direka-pitulasi dan hasilnya akan dikirimkan melalui email kamu.

5. Melakukan pelunasan

Apabila kamu menang lelang, kamu harus segera melunasi keseluruhan harga rumah, paling lambat 5 hari setelah proses lelang dilaksanakan atau sesuai dengan ketentuan dari pihak penyelenggara lelang. Untuk melunasinya, kamu akan diberikan nomor virtual account lagi seperti saat membayar uang jaminan.

Pemenang lelang biasanya juga akan dikenakan biaya lelang sebesar 2% - 5% dan wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

6. Mengurus dokumen sesegera mungkin

Setelah kamu melakukan pelunasan, KPKNL akan memberikan risalah berupa berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat pejabat lelang. Risalah merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna yang harus dibawa ke bank setelah melakukan pelunasan. Setelah itu, kamu bisa melakukan penukaran risalah tersebut dengan seluruh dokumen rumah ke bank.

Jangan lupa untuk mengecek kelengkapan dokumen yang diberikan oleh Bank. Dan segerelah bawa keseluruhan dokumen tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus proses balik nama.

Nah, itu tadi langkah-langkah yang harus kamu lakukan bila ingin membeli rumah lelang bank. Ya seperti yang dibahas pada materi sebelumnya mengenai keuntungan dan kerugian rumah lelang, agar kamu tidak mengalami kerugian, ada beberapa hal yang mesti kamu perhatikan.

Apa sih hal yang harus diperhatikan apabila membeli rumah lelang bank?

  1. Pastikan kamu sudah membandingkan harga terlebih dahulu

Apa yang mesti dibandingkan? Yang mesti kamu bandingkan adalah harga limit rumah lelang yang sudah ditetapkan dengan beberapa rumah setipe di pasaran. Jangan sampai kamu membeli rumah lelang yang harganya justru lebih mahal daripada harga di pasaran.

2. Pastikan rumah memiliki sertipikat yang lengkap

Meskipun pihak penyita atau penyelenggara lelang didasari hukum dan sudah terjamin keamanannya, kamu harus tetap berhati-hati. Lakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan dokumen rumah, seperti surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertipikat tanah dan rumah (SHM atau SHGB), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan sebagainya.

Bila dokumen tidak lengkap, kamu harus mempertimbangkannya kembali. Jangan sampai kamu menyesal bila sampai terkena masalah dikemudian hari!

  1. Lakukan survei

Kamu juga harus melakukan survei terhadap rumah lelang, hal yang mesti kamu cek yaitu:

  • Lingkungan sekitar, pastikan lingkungan sekitar rumah aman, terhindar dari banjir dan bukan kawasan yang sering terjadi tindak kejahatan.
  • Kelayakan huni rumah, pastikan rumah masih layak huni, karena biasanya rumah lelang adalah rumah yang tidak terawat. Jadi jangan sampai kamu mengeluarkan biaya besar untuk melakukan renovasi.
  • Cek kesesuaian spesifikasi rumah ditulis bank dengan aslinya
  • Riwayat rumah, pastikan bahwa rumah yang dilelang ini karena gagal bayar atau karena ada persengkataan bukan karena ada masalah seperti perampokan ataupun kasus pembunuhan. Kamu bisa menanyakan ini ke tetangga sekitar.
  • Mengecek persetujuan pemilik rumah agar meminimalisir terjadinya sengketa dengan pemilik sebelumnya
  • Pastikan juga bahwa rumah lelang bank yang kamu pilih memang sudah sesuai dengan yang kamu inginkan.
  1. Pahami Perjanjian Kredit (PK)

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah lelang bank, pahami dulu perjanjian kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan baik. Perjanjian kredit tersebut dilakukan mengatur perjanjian lelang bank dengan pemilik rumah. Dengan adanya perjanjian kredit tersebut menandakan adanya kesepakatan antara kedua pihak, jadi rumah lelang tersebut terjamin keamanannya.

Gimana, sudah siap untuk membeli rumah lelang bank? Kalo kamu memang benar-benar ingin membeli rumah lelang bank, pastikan kamu terus mengecek situs-situs lelang ya Sob! Karena biasanya setiap bulan akan selalu ada penawaran baru mengenai rumah lelang bank ini. Jangan lupa untuk memperhatikan hal-hal penting di atas supaya tetap untung dan tidak buntung!

Share on your social media
Articles - Menu