Menunggak Cicilan KPR, Rumah Disita?

Pernah dengar kata-kata ini? Atau justru kamu sekarang lagi dag dig dug serr, takut rumah disita? Mitos ini sering jadi momok banyak orang saat menjalani proses KPR bahwa kalau tidak bisa/menunggak bayar cicilan, kita siap-siap diteror debt collector atau yang lebih parah lagi harus angkat kaki karena rumah disita bank.

Kira-kira, apa sih prosedur standar yang akan dilakukan bank apabila ada nasabah yang menunggak pembayaran cicilan KPR?

  1. SMS/Email/Telpon peringatan

Pertama sekali, bank akan memberikan peringatan untuk melakukan pembayaran. Biasanya pada tahap ini, bank akan meminta komitmen nasabah kapan bisa menyelesaikan tunggakan.

  1. Telpon peringatan ke-2

Apabila komitmen di peringatan pertama tidak dipenuhi, maka bank akan menghubungi kembali. Tapi kali ini dengan bersikap lebih tegas. Hal ini dilakukan karena pinjaman KPR besar. Menurut survey minimal pinjaman KPR senilai 50 juta rupiah.

Sepanjang nasabah masih kooperatif dan berprogres, pihak bank belum akan melanjutkan ke tindakan hukum. Kooperatif dan berprogres di sini misalnya, nasabah menjanjikan pembayaran tunggakan (cicilan + denda), dalam 2 minggu karena menunggu gajian, THR atau pencairan deposito. Berikan janji yang realistis dan benar-benar ditepati.

  1. Surat Peringatan

Apabila komitmen pada peringatan ke dua untuk melunasi tunggakan tidak juga dipenuhi, maka bank akan mengirimkan surat peringatan. Pada tahap ini kepercayaan sudah jauh berkurang terhadap nasabah.

  1. Mencari Solusi Bersama

Apabila ternyata nasabah menyatakan sudah tidak sanggup lagi membayar tunggakan karena penghasilan sudah tidak memadai, maka bank akan meminta kita untuk menjual rumah tersebut. Dalam hal ini, bank biasanya juga akan berusaha membantu mencarikan pembeli karena ini satu-satunya cara supaya properti kita masih mendapat nilai yang cukup wajar.

Pada saat rumah terjual, tidak semua hasil penjualan masuk ke rekening bank. Bank hanya akan mengambil porsi sebesar sisa pinjaman yang belum dilunasi ditambah denda, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan proses penagihan. Apabila ada sisa, maka akan dikembalikan ke nasabah yang bersangkutan.

  1. Somasi atau Balai Lelang

Somasi adalah peringatan resmi secara hukum. Pada dasarnya pihak bank menghindari sampai di tahap ini, karena tahap ini berbiaya tinggi dan biasanya di balai lelang harga properti bisa ditawar serendah mungkin. Bahkan sering terjadi, properti tidak langsung laku di lelang pertama. Bisa sampai 2-3 kali lelang. Tentu saja turunnya harga bisa semakin signifikan bahkan kita bisa rugi.

Jadi, kalau memang mengalami kesulitan dalam hal pembayaran cicilan KPR atau sampai tidak sanggup bayar, saran kami:

  1. Bersikap kooperatif dengan bank
  2. Penuhi janji sesuai kesepakatan
  3. Jangan menyakiti kepercayaan bank
  4. Hindari sampai di tahap lelang/pengadilan

Semoga pikiranmu ga mumet lagi ya, kalau sekarang sedang mengalami kesulitan membayar cicilan KPR!

Share on your social media
Articles - Menu