Sebelum Mengajukan Restrukturisasi KPR, Yuk Pahami Dulu Definisi dan Jenisnya!
Pandemi COVID 19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat
saja, melainkan juga sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat,
banyak sekali yang mengalami kesulitan finansial karenanya. Apalagi
bagi masyarakat yang memiliki angsuran kredit setiap bulan, mereka
banyak mengeluh semakin sulit. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah
mengeluarkan kebijakan berupa adanya retrukturisasi kredit.
Apa sih restrukturisasi kredit? Restrukturisasi kredit
menurut OJK, adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan
perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan
untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi kredit ini bisa juga
dibilang sebagai bentuk kelonggaran kredit yang memang diberikan
bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Cara
restrukturisasi kredit secara umum, biasanya digunakan untuk kredit
produktif atau kredit modal kerja diantaranya:
- Penurunan suku bunga
- Perpanjangan jangka waktu
- Pengurangan tunggakan bunga
- Pengurangan tunggakan pokok
- Penambahan fasilitas kredit
- Ataupun konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Apakah ini berarti restrukturisasi kredit tidak berlaku untuk
KPR?
Dalam keadaan normal, restrukturisasi KPR yang
merupakan kredit konsumtif bukanlah hal yang lazim karena jangka
waktu pinjaman KPR ini sudah sangat panjang, bisa 20 hingga 30
tahun. Misalnya baru jalan 2 tahun tiba-tiba ada kesulitan
pembayaran kemudian debitur mengajukan restrukturisasi KPR, untuk
memperpanjang tenor. Ini bisa jadi hutang seumur hidup.
Bayangkan saja, umumnya orang mengambil KPR saat sudah bekerja atau
sekitar usia 25 tahun, bila ia mengambil KPR selama 30 tahun makan
cicilan KPR baru lunas saat usia 55 tahun. Usia 55 tahun umumnya
adalah usia batas/ mendekati masa pensiun, kalo kamu mengajukan
restrukturisasi kredit bisa jadi setelah pensiun kamu harus terus
membayar cicilan. Kalo sudah pensiun mau bayar pakai apa? Pasti
pemasukan sudah berkurang atau bahkan tidak ada kan?
Tapi, ditengah pandemic COVID 19 ini, yang terkena imbas
bukan hanya di Indonesia melainkan hampir seluruh dunia, banyak
sektor usaha yang terdampak. Maka dari itu dibuatlah kebijakan
khusus yang didorong oleh pemerintah. Sehingga restrukturisasi KPR
yang sebelumnya tidak lazim, “dipaksa” jadi mungkin.
Bank
harus mengupayakan cara supaya bisa membantu dan ikut berkontribusi
menyelamatkan ekonomi nasabahnya. Apa saja jenis restrukturusasi KPR
yang bisa kamu terima dan kondisi nasabah seperti apa yg bisa
menerima restrukturisasi tersebut?
Jenis Restrukturisasi
untuk KPR, yaitu:
- Memberikan perpanjangan waktu kredit / tenor
- Hanya bayar bunganya saja dalam tempo waktu yang sudah ditentukan
- Menurunkan bunga
- Atau gabungan dari ketiganya
Kelebihan dan kekurangan Masing-masing Fasilitas Restrukturisasi Kredit.
- Perpanjangan waktu kredit / tenor
Alternatif yang pertama ini lebih disukai bank karena hal ini tidak
akan mengurangi pengeluaran bank dan tidak akan menambah resiko
kredit bagi bank. Mengapa bank harus memikirkan resiko kredit?
Karena pinjaman KPR merupakan pinjaman jangka panjang hingga 30
tahun resikonya pasti banyak.
Untuk bisa meminjamkan
uangnya selama 30 tahun bukanlah hal yang sederhana, harus dikelola
dengan baik supaya tidak terjadi missmatch financing. Misalnya ada
nasabah yang memiliki dana 100 juta kemudian ia ingin mengambilnya
sekaligus ternyata bank tidak memiliki dana karena uang sudah
dilempar untuk pinjaman kredit , pasti nasabah tersebut akan marah
kan?
Untuk nasabah yang mengajukan restrukturisasi
dengan perpanjangan tenor, tentunya pihak analis bank tetap akan
menyeleksi kembali apakah ini solusi yang tepat atau tidak. Hal yang
dipertimbangkan adalah kondisi finansial, usia serta profesi
nasabah.
Misalnya kamu seorang karyawan, saat mengambil KPR dengan tenor 20
tahun usia kamu 35 tahun maka cicilan kamu lunas di usia 55 tahun.
Nah, umumnya bank hanya memberikan pinjaman pada karyawan sampai
usianya mencapai batas/ mendekati waktu pensiun yaitu di usia 55
tahun. Jadi untuk kondisi seperti ini sulit untuk mendapatkan
persetujuan perpanjangan tenor.
Hal lain yang
diperhatikan oleh bank adalah kondisi sertipikat. Biasanya
sertipikat untuk properti itu adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) atau
SHGB (sertifikat hak guna bangunan). Nah, SHGB ini merupakan
sertipikat yang ada batas tanggal jatuh temponya. Sehingga bila
tidak diperpanjang atau diurus maka secara hukum tanah tersebut akan
menjadi milik negara.
Misalnya SGHB kamu jatuh tempo
dalam 5 tahun maka bank tidak akan memperpanjang tenor KPR kamu
melebihi batas jatuh tempo SHGB tersebut.
Kelebihan dan
kekurangan yang akan kamu peroleh bila restrukturisasi KPR kamu
dalam perpanjangan tenor disetujui adalah.
(+) Angsuran
menjadi lebih ringan, karena waktunya diperpanjang
(-) Waktu
kamu mencicil hutang akan lebih panjang juga.
- Hanya membayar bunga dalam tempo waktu tertentu.
Dalam setiap pembayaran cicilan, terdapat 2 komponen yaitu angsuran pokok hutang dan bunga. Nah, untuk fasilitas restrukturisasi KPR ini, pembayaran angsuran pokok akan ditunda dalam tempo waktu tertentu.
Misalnya, kamu diberi kelonggaran tidak usah membayar pokok selama 1
tahun, atau istilah dalam perbankan namanya grace period.
Selama masa grace period ini kamu hanya wajib membayar
bunga saja. Hal ini sebenarnya tidak terlalu disukai bank karena
menambah resiko di masa mendatang, yaitu saat kamu sudah harus
membayar pokok lagi.
Contoh:
Angsuran kamu
perbulan sebesar 10 juta. Apabila mendapat grace period, bisa jadi
kamu cukup membayar 3-4 juta (hasil perhitungan tergantung kondisi
masing-masing nasabah). Setelah jangka waktu grace period yang diberikan oleh bank berakhir, kamu harus kembali membayar
bunga + sisa pokok pinjaman. Perlu diperhatikan, jumlah angsuran
kamu bisa naik cukup signifikan! Bisa jadi, angsuran yang semula 10
juta menjadi 13 atau 15 juta.
(+) Angsuran biasanya
turun lebih besar dibandingkan dengan perpanjangan tenor. Tapi,
apabila angsuran kamu masih di tahun-tahun awal, kemungkinan
berkurangnya nominal cicilan tidak terlalu besar karena proporsi
angsuran bunga lebih besar dari angsuran pokok pinjaman.
(-)
Pada saat grace period berakhir, kamu perlu mempersiapkan
dengan matang untuk mem-bayar dengan nominal yang sudah disesuaikan
lagi. Karena pasti tidak mudah, yang semula bayarnya ringan
tiba-tiba menjadi besar lagi. Jangan mengharapkan adanya restruktur
ulang lagi karena restrukturisasi umumnya hanya diberikan 1 kali
selama masa kredit.
- Penurunan bunga
Opsi yang kurang disukai bank, karena opsi ini akan mengurangi laba
bank. Perusahaan mana yang mau labanya berkurang? Tapi kan harusnya
bank punya rasa prihatin dan pengertian? Pastinya bank memiliki rasa
empati tersebut.
Coba bayangkan bila kamu berjualan
telur misalnya beli dengan harga 15ribu, biasanya kamu menjualnya
kembali dengan harga 20 ribu, tapi karena saat pandemic covid 19
kamu berniat menurunkannya. Apa kamu rela menurunkan hingga dibawah
modal yang kamu keluarkan?
Sama halnya dengan bank yang
demikian juga. Jadi jangan terlalu berharap lebih mendapatkan
pengurangan bunga yang besar, karena pasti pihak bank tidak akan
mengambil resiko yang akan mengurangi laba bank.
Penurunan
bunga sepertinya bagi debitur tidak aka nada minusnya, karena justru
debitur akan sangat diuntungkan karena angsuran jadi turun.
- Gabungan atau kombinasi
Kondisi ini sangat jarang terjadi, tapi bisa saja terjadi. Sudah dapat perpanjangan tenor, hanya disuruh bayar bunga dan dapat penurunan bunga. Namun itu kemungkinan sangat kecil sekali meskipun mungkin ada beberapa bank yang bersedia mempraktekannya.
Hal terpenting pada saat masa sulit seperti ini tetap komunikasi dengan bank, jangan putus hara-pan! Sampaikan apa adanya kamu mampunya mengangsur seperti apa. Bank akan memberikan layanan dan memberikan solusi terbaik untuk debitur yang mengajukan restrukturisasi KPR. Mau tau gimana cara mengajukannya? Yuk lanjut baca artikel “Mau Mengajukan Restrukturisasi KPR? Berikut Petunjuk Lengkap Cara Mengajukan Restrukturisasi KPR 2020!”