Sebelum Mengajukan Restrukturisasi KPR, Yuk Pahami Dulu Definisi dan Jenisnya!

Pandemi COVID 19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat saja, melainkan juga sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat, banyak sekali yang mengalami kesulitan finansial karenanya. Apalagi bagi masyarakat yang memiliki angsuran kredit setiap bulan, mereka banyak mengeluh semakin sulit. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa adanya retrukturisasi kredit.

Apa sih restrukturisasi kredit? Restrukturisasi kredit menurut OJK, adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi kredit ini bisa juga dibilang sebagai bentuk kelonggaran kredit yang memang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

Cara restrukturisasi kredit secara umum, biasanya digunakan untuk kredit produktif atau kredit modal kerja diantaranya:

  • Penurunan suku bunga
  • Perpanjangan jangka waktu
  • Pengurangan tunggakan bunga
  • Pengurangan tunggakan pokok
  • Penambahan fasilitas kredit
  • Ataupun konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Apakah ini berarti restrukturisasi kredit tidak berlaku untuk KPR?

Dalam keadaan normal, restrukturisasi KPR yang merupakan kredit konsumtif bukanlah hal yang lazim karena jangka waktu pinjaman KPR ini sudah sangat panjang, bisa 20 hingga 30 tahun. Misalnya baru jalan 2 tahun tiba-tiba ada kesulitan pembayaran kemudian debitur mengajukan restrukturisasi KPR, untuk memperpanjang tenor.  Ini bisa jadi hutang seumur hidup.

Bayangkan saja, umumnya orang mengambil KPR saat sudah bekerja atau sekitar usia 25 tahun, bila ia mengambil KPR selama 30 tahun makan cicilan KPR baru lunas saat usia 55 tahun. Usia 55 tahun umumnya adalah usia batas/ mendekati masa pensiun, kalo kamu mengajukan restrukturisasi kredit bisa jadi setelah pensiun kamu harus terus membayar cicilan. Kalo sudah pensiun mau bayar pakai apa? Pasti pemasukan sudah berkurang atau bahkan tidak ada kan?

Tapi, ditengah pandemic COVID 19 ini, yang terkena imbas bukan hanya di Indonesia melainkan hampir seluruh dunia, banyak sektor usaha yang terdampak. Maka dari itu dibuatlah kebijakan khusus yang didorong oleh pemerintah. Sehingga restrukturisasi KPR yang sebelumnya tidak lazim, “dipaksa” jadi mungkin.

Bank harus mengupayakan cara supaya bisa membantu dan ikut berkontribusi menyelamatkan ekonomi nasabahnya. Apa saja jenis restrukturusasi KPR yang bisa kamu terima dan kondisi nasabah seperti apa yg bisa menerima restrukturisasi tersebut?

Jenis Restrukturisasi untuk KPR, yaitu:

  1. Memberikan perpanjangan waktu kredit / tenor
  2. Hanya bayar bunganya saja dalam tempo waktu yang sudah ditentukan
  3. Menurunkan bunga
  4. Atau gabungan dari ketiganya

Kelebihan dan kekurangan Masing-masing Fasilitas Restrukturisasi Kredit.

  1. Perpanjangan waktu kredit / tenor

Alternatif yang pertama ini lebih disukai bank karena hal ini tidak akan mengurangi pengeluaran bank dan tidak akan menambah resiko kredit bagi bank. Mengapa bank harus memikirkan resiko kredit? Karena pinjaman KPR merupakan pinjaman jangka panjang hingga 30 tahun resikonya pasti banyak.

Untuk bisa meminjamkan uangnya selama 30 tahun bukanlah hal yang sederhana, harus dikelola dengan baik supaya tidak terjadi missmatch financing. Misalnya ada nasabah yang memiliki dana 100 juta kemudian ia ingin mengambilnya sekaligus ternyata bank tidak memiliki dana karena uang sudah dilempar untuk pinjaman kredit , pasti nasabah tersebut akan marah kan?

Untuk nasabah yang mengajukan restrukturisasi dengan perpanjangan tenor, tentunya pihak analis bank tetap akan menyeleksi kembali apakah ini solusi yang tepat atau tidak. Hal yang dipertimbangkan adalah kondisi finansial, usia serta profesi nasabah.

Misalnya kamu seorang karyawan, saat mengambil KPR dengan tenor 20 tahun usia kamu 35 tahun maka cicilan kamu lunas di usia 55 tahun. Nah, umumnya bank hanya memberikan pinjaman pada karyawan sampai usianya mencapai batas/ mendekati waktu pensiun yaitu di usia 55 tahun. Jadi untuk kondisi seperti ini sulit untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan tenor.

Hal lain yang diperhatikan oleh bank adalah kondisi sertipikat. Biasanya sertipikat untuk properti itu adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (sertifikat hak guna bangunan). Nah, SHGB ini merupakan sertipikat yang ada batas tanggal jatuh temponya. Sehingga bila tidak diperpanjang atau diurus maka secara hukum tanah tersebut akan menjadi milik negara.

Misalnya SGHB kamu jatuh tempo dalam 5 tahun maka bank tidak akan memperpanjang tenor KPR kamu melebihi batas jatuh tempo SHGB tersebut.

Kelebihan dan kekurangan yang akan kamu peroleh bila restrukturisasi KPR kamu dalam perpanjangan tenor disetujui adalah.

(+) Angsuran menjadi lebih ringan, karena waktunya diperpanjang
(-) Waktu kamu mencicil hutang akan lebih panjang juga.

  1. Hanya membayar bunga dalam tempo waktu tertentu.

Dalam setiap pembayaran cicilan, terdapat 2 komponen yaitu angsuran pokok hutang dan bunga. Nah, untuk fasilitas restrukturisasi KPR ini, pembayaran angsuran pokok akan ditunda dalam tempo waktu tertentu.

Misalnya, kamu diberi kelonggaran tidak usah membayar pokok selama 1 tahun, atau istilah dalam perbankan namanya grace period. Selama masa grace period ini kamu hanya wajib membayar bunga saja. Hal ini sebenarnya tidak terlalu disukai bank karena menambah resiko di masa mendatang, yaitu saat kamu sudah harus membayar pokok lagi.

Contoh:

Angsuran kamu perbulan sebesar 10 juta. Apabila mendapat grace period, bisa jadi kamu cukup membayar 3-4 juta (hasil perhitungan tergantung kondisi masing-masing nasabah). Setelah jangka waktu grace period yang diberikan oleh bank berakhir, kamu harus kembali membayar bunga + sisa pokok pinjaman. Perlu diperhatikan, jumlah angsuran kamu bisa naik cukup signifikan! Bisa jadi, angsuran yang semula 10 juta menjadi 13 atau 15 juta.

(+) Angsuran biasanya turun lebih besar dibandingkan dengan perpanjangan tenor. Tapi, apabila angsuran kamu masih di tahun-tahun awal, kemungkinan berkurangnya nominal cicilan tidak terlalu besar karena proporsi angsuran bunga lebih besar dari angsuran pokok pinjaman.
(-) Pada saat grace period berakhir, kamu perlu mempersiapkan dengan matang untuk mem-bayar dengan nominal yang sudah disesuaikan lagi. Karena pasti tidak mudah, yang semula bayarnya ringan tiba-tiba menjadi besar lagi. Jangan mengharapkan adanya restruktur ulang lagi karena restrukturisasi umumnya hanya diberikan 1 kali selama masa kredit.

  1. Penurunan bunga

Opsi yang kurang disukai bank, karena opsi ini akan mengurangi laba bank. Perusahaan mana yang mau labanya berkurang? Tapi kan harusnya bank punya rasa prihatin dan pengertian? Pastinya bank memiliki rasa empati tersebut.

Coba bayangkan bila kamu berjualan telur misalnya beli dengan harga 15ribu, biasanya kamu menjualnya kembali dengan harga 20 ribu, tapi karena saat pandemic covid 19 kamu berniat menurunkannya. Apa kamu rela menurunkan hingga dibawah modal yang kamu keluarkan?

Sama halnya dengan bank yang demikian juga. Jadi jangan terlalu berharap lebih mendapatkan pengurangan bunga yang besar, karena pasti pihak bank tidak akan mengambil resiko yang akan mengurangi laba bank.

Penurunan bunga sepertinya bagi debitur tidak aka nada minusnya, karena justru debitur akan sangat diuntungkan karena angsuran jadi turun.

  1. Gabungan atau kombinasi

Kondisi ini sangat jarang terjadi, tapi bisa saja terjadi. Sudah dapat perpanjangan tenor, hanya disuruh bayar bunga dan dapat penurunan bunga. Namun itu kemungkinan sangat kecil sekali meskipun mungkin ada beberapa bank yang bersedia mempraktekannya.

Hal terpenting pada saat masa sulit seperti ini tetap komunikasi dengan bank, jangan putus hara-pan! Sampaikan apa adanya kamu mampunya mengangsur seperti apa. Bank akan memberikan layanan dan memberikan solusi terbaik untuk debitur yang mengajukan restrukturisasi KPR. Mau tau gimana cara mengajukannya? Yuk lanjut baca artikel “Mau Mengajukan Restrukturisasi KPR? Berikut Petunjuk Lengkap Cara Mengajukan Restrukturisasi KPR 2020!”

Share on your social media
Articles - Menu