Hindari Menjual/Membeli Rumah Melalui Over Kredit!
Melakukan penjualan rumah yang masih dalam status KPR belum lunas sudah lazim dilakukan, dikarenakan adanya kebutuhan finansial yang mendesak. Nah, skema yang sering dipakai adalah over kredit. Seperti apakah skema over kredit tersebut? Simak ilustrasi berikut.
Misalnya Doni ingin menjual rumah yang masih dalam status KPR alias belum lunas, kemudian ia ingin menjual kepada temannya yang bernama Riko. Riko bersedia untuk membeli rumahnya, tapi tidak mau pusing berurusan dengan bank.
Nah disinilah skema over kredit terjadi, di mana Riko selaku pembeli akan membayarkan sejumlah uang yang telah disepakati sebagai DP lalu akan melanjutkan sisa angsuran kredit Doni.
Nah apakah hal tersebut aman dilakukan? Tentu saja itu akan sangat beresiko dan tidak aman bagi keduanya. Berikut pertimbangannya:
1. Dari sisi Doni selaku penjual
Misalnya Riko selaku pembeli rumah yang melanjutkan
angsuran kredit Doni menunggak dalam membayar angsuran.
Nah karena pihak Bank tidak tau dan tidak kenal dengan
Riko, maka otomatis yang akan diincar untuk melunasi oleh
pihak Bank tetaplah si pemilik yang namanya tertera pada
surat perjanjian.
Dan yang harus kamu ingat
bahwa setiap pinjaman kredit ke Bank itu dilaporkan ke BI
dan OJK untuk pelaporan BI checking atau saat ini dikenal
dengan SLIK. Meskipun yang sebenarnya menunggak adalah
Riko, tapi karena yang Bank tahu nasabahnya adalah Doni,
alhasil reputasi kredit Doni di BI Checking akan rusak
karena tunggakan tersebut.
2. Dari sisi Riko selaku pembeli yang melanjutkan angsuran kredit
Misalnya Doni meninggal dunia, maka otomatis sisa
pokok pinjaman akan terlunasi karena umumnya pinjaman
KPR dicover asuransi jiwa kredit. Pada kasus ini, ahli
waris dari Doni akan tetap menjadi pemilik sah,
meskipun dia sudah menjualnya. Hal ini terjadi karena
nama Doni yang tercatat di surat perjanjian dan juga
di sertipikat kepemilikan properti.
Bila
hal itu terjadi tentunya Riko seperti mendapatkan
durian runtuh, karena ia tidak perlu melanjutkan
membayar angsurannya lagi. Tapi masalahnya bila pihak
keluarga dari Doni tidak terima atau merasa dirugikan,
maka pihak keluarga bisa saja menggugat atas
kepemilikan rumah tersebut. Karena secara hukum rumah
tersebut masih milik Doni.
Well, kalau sampai ini terjadi, niat awal mau beli rumah tanpa ribet, malah bisa jadi rugi! Jadi sebaiknya skema Over Kredit ini perlu dihindari baik bagi pembeli maupun penjual. Lalu apa cara aman menjual rumah dalam kondisi yang masih KPR?
Baca juga : Bedanya Over Kredit dan Take Over Rumah