Lebih Untung Restrukturisasi KPR atau Take Over KPR?

Pada masa sulit seperti ini, masyarakat terus mencari cara untuk bisa meringankan cicilan kredit yang dimiliki. Salah satu opsi untuk meringankan angsuran KPR bisa dengan mengajukan restrukturisasi KPR. Tapi bukankah take over juga menjadi salah satu solusi kalau cicilan semakin berat, apalagi saat memasuki bunga floating?

Apabila keduanya dibandingkan, kira-kira lebih menguntungkan restrukturisasi KPR atau take over KPR? Mari kita bandingkan terlebih dahulu.

Baca juga: Beda Take over dan Over Kredit

  1. Secara Pengertian

Restrukturisasi KPR

Merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Saat mengajukan restrukturisasi KPR ada beberapa opsi yang diberikan dan bank akan bantu mengarahkan dengan memberikan solusi yang terbaik untuk kamu.

Penawaran yang diberikan bisa berupa perpanjangan jangka waktu tenor, pemberian grace period dengan hanya membayar bunga saja dalam periode tertentu, penurunan bunga atau yang paling menarik bisa juga bank memberikan payment holiday sehingga kamu tidak perlu membayar sedikitpun dalam jangka waktu tertentu. Semua ini tentunya juga berdasarkan kebijakan dari masing-masing bank.

Take Over

Merupakan pengalihan kredit dari bank lama ke bank lain. Biasanya take over dijadikan salah satu opsi saat mulai memasuki bunga floating agar besar angsuran kredit bisa menjadi ringan.

  1. Biaya yang diperlukan

Restrukturisasi KPR

Biasanya biaya yang diperlukan saat mengajukan restrukturisasi KPR yaitu terkait biaya administrasi, biaya addendum perjanjian kredit (karena kamu akan melibatkan notaris) dan biaya asuransi. Serta ada pula bank yang memberikan biaya provisi meskipun tidak banyak bank yang meminta biaya ini. Terkait penjelasan detil mengenai bagaimana cara dan proses mengajukan restrukturisasi KPR seperti apa, kamu bisa membaca artikel Mau Mengajukan Restrukturisasi KPR? Berikut Petunjuk Lengkap Cara Mengajukan Restrukturisasi KPR 2020!

Take Over KPR

Bila kamu berencana mengajukan take over KPR, kamu memang sudah harus menyiapkan beberapa biaya yang cukup lumayan. Biaya yang dikeluarkan bisa saja seperti saat awal kamu mengajukan KPR.

Biaya tersebut meliputi biaya appraisal untuk orang menilai kira-kira harga jaminannya berapa. Kalau sudah disetujui, selanjutnya dilakukan akad. Kamu akan dibebankan dengan biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi jiwa, biaya asuransi kerugian. Biaya asuransi harus dibayarkan full kembali selama jangka waktu KPR yang kamu ambil.

Selain itu, biaya perjanjian kredit, biaya APHT, dan ada biaya untuk roya karena sebelumnya sudah dijaminkan di bank lain, pada saat mau di take over ke bank yang baru maka APHT yang sebelumnya harus diroya terlebih dahulu dan ini tentunya butuh biaya.

  1. Syarat yang harus dipenuhi

Restrukturisasi KPR

Mengajukan restrukturisasi KPR tentu ada syaratnya. Pada saat masa pandemi COVID 19 ini, syarat untuk mendapat restrukturisasi KPR adalah kamu memang terkena dampak dari pandemi yang terjadi saat ini. Misalnya penghasilan turun, dirumahkan, kena PHK atau terdampak yang relevan lainnya.

Apabila mengalami kondisi di atas, kamu bisa mengajukan restrukturisasi KPR. Satu hal yang harus diperhatikan, bank juga tidak wajib menyetujuinya, karena tentunya bank akan sangat selektif menentukan debitur mana yang benar-benar membutuhkan alias tidak hanya mengada-ada.

Bila memang hasil verifikasi bank menyatakan benar, kamu memang sedang membutuhkan dan sedang mengalami kesulitan finansial, maka tentunya bank akan membantu dengan memberikan kelonggaran dalam membayar angsuran.

Take Over KPR

Biasanya tidak ada syarat khusus untuk bisa mengajukan take over, karena syarat yang diberikan kurang lebih seperti kamu mengajukan KPR. Namun, di masa sulit seperti ini tentunya untuk bisa melakukan take over akan ada syarat yang diberikan.

  • Masih memiliki income  (pendapatan masih jelas)
  • Bukan industri yang masuk watch list. Dalam kondisi pandemi ini bank akan bertindak lebih selektif, sehingga saat terjadi pencairan kredit tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Proses yang lebih selektif inilah yang bisa membuat pengajuan kamu menjadi lebih lama dari biasanya.
  1. Hal yang perlu dipertimbangkan

Restrukturisasi KPR

Saat mengajukan restrukturisasi KPR ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan pada saat menerima tawaran, yaitu seberapa besar pengurangan angsuran yang diberikan, bagaimana pembayaran pokok hutang bila misalnya diberikan grace period (hanya bayar bunga dalam periode tertentu), dan biaya apa saja yang akan diperlukan.

Take Over KPR

Biasanya yang dipertimbangkan saat melakukan take over adalah besar biaya yang akan kamu keluarkan apakah akan sebanding dengan keuntungan yang kamu peroleh setelah melakukan take over.

Lalu, mana yang lebih menguntungkan? Bila membandingkan antara restruktur atau take over secara standart, kami menyarankan kamu untuk mencoba terlebih dahulu untuk mengajukan restruktur. Kamu lihat terlebih dahulu bagaimana penawaran yang diberikan oleh bank.

Dan kalau kamu hendak mengajukan take over kamu juga perlu mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang akan kamu peroleh. Kalau kamu tidak melakukan perhitungan dengan seksama, bukannya untung tapi kemungkinan kamu justru akan dirugikan. Kalo kamu bingung bagaimana perhitungannya, kamu bisa konsultasikan ini ke kami! 😊

Semoga bermanfaat!

Share on your social media