Lebih Untung Restrukturisasi KPR atau Take Over KPR?
Pada masa sulit seperti ini, masyarakat terus mencari cara untuk bisa meringankan cicilan kredit yang dimiliki. Salah satu opsi untuk meringankan angsuran KPR bisa dengan mengajukan restrukturisasi KPR. Tapi bukankah take over juga menjadi salah satu solusi kalau cicilan semakin berat, apalagi saat memasuki bunga floating?
Apabila keduanya dibandingkan, kira-kira lebih menguntungkan
restrukturisasi KPR atau take over KPR? Mari kita bandingkan
terlebih dahulu.
Baca juga:
Beda Take over dan Over Kredit
- Secara Pengertian
Restrukturisasi KPR
Merupakan upaya
perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur
yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Saat mengajukan restrukturisasi KPR ada beberapa opsi yang diberikan
dan bank akan bantu mengarahkan dengan memberikan solusi yang
terbaik untuk kamu.
Penawaran yang diberikan bisa berupa
perpanjangan jangka waktu tenor, pemberian grace period dengan hanya
membayar bunga saja dalam periode tertentu, penurunan bunga atau
yang paling menarik bisa juga bank memberikan payment
holiday sehingga kamu tidak perlu membayar sedikitpun dalam
jangka waktu tertentu. Semua ini tentunya juga berdasarkan kebijakan
dari masing-masing bank.
Take Over
Merupakan pengalihan kredit dari bank lama ke bank lain. Biasanya
take over dijadikan salah satu opsi saat mulai memasuki
bunga floating agar besar angsuran kredit bisa menjadi
ringan.
- Biaya yang diperlukan
Restrukturisasi KPR
Biasanya biaya yang
diperlukan saat mengajukan restrukturisasi KPR yaitu terkait biaya
administrasi, biaya addendum perjanjian kredit (karena kamu akan
melibatkan notaris) dan biaya asuransi. Serta ada pula bank yang
memberikan biaya provisi meskipun tidak banyak bank yang meminta
biaya ini. Terkait penjelasan detil mengenai bagaimana cara dan
proses mengajukan restrukturisasi KPR seperti apa, kamu bisa membaca
artikel
Mau Mengajukan Restrukturisasi KPR? Berikut Petunjuk Lengkap Cara
Mengajukan Restrukturisasi KPR 2020!
Take Over KPR
Bila kamu berencana
mengajukan take over KPR, kamu memang sudah harus menyiapkan
beberapa biaya yang cukup lumayan. Biaya yang dikeluarkan bisa saja
seperti saat awal kamu mengajukan KPR.
Biaya tersebut
meliputi biaya appraisal untuk orang menilai kira-kira harga
jaminannya berapa. Kalau sudah disetujui, selanjutnya dilakukan
akad. Kamu akan dibebankan dengan biaya provisi, biaya administrasi,
biaya asuransi jiwa, biaya asuransi kerugian. Biaya asuransi harus
dibayarkan full kembali selama jangka waktu KPR yang kamu
ambil.
Selain itu, biaya perjanjian kredit, biaya APHT,
dan ada biaya untuk roya karena sebelumnya sudah dijaminkan di bank
lain, pada saat mau di take over ke bank yang baru maka
APHT yang sebelumnya harus diroya terlebih dahulu dan ini tentunya
butuh biaya.
- Syarat yang harus dipenuhi
Restrukturisasi KPR
Mengajukan
restrukturisasi KPR tentu ada syaratnya. Pada saat masa pandemi
COVID 19 ini, syarat untuk mendapat restrukturisasi KPR adalah kamu
memang terkena dampak dari pandemi yang terjadi saat ini. Misalnya
penghasilan turun, dirumahkan, kena PHK atau terdampak yang relevan
lainnya.
Apabila mengalami kondisi di atas, kamu bisa
mengajukan restrukturisasi KPR. Satu hal yang harus diperhatikan,
bank juga tidak wajib menyetujuinya, karena tentunya bank akan
sangat selektif menentukan debitur mana yang benar-benar membutuhkan
alias tidak hanya mengada-ada.
Bila memang hasil
verifikasi bank menyatakan benar, kamu memang sedang membutuhkan dan
sedang mengalami kesulitan finansial, maka tentunya bank akan
membantu dengan memberikan kelonggaran dalam membayar angsuran.
Take Over KPR
Biasanya tidak ada syarat khusus untuk bisa mengajukan
take over, karena syarat yang diberikan kurang lebih
seperti kamu mengajukan KPR. Namun, di masa sulit seperti ini
tentunya untuk bisa melakukan take over akan ada syarat
yang diberikan.
- Masih memiliki income (pendapatan masih jelas)
- Bukan industri yang masuk watch list. Dalam kondisi pandemi ini bank akan bertindak lebih selektif, sehingga saat terjadi pencairan kredit tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Proses yang lebih selektif inilah yang bisa membuat pengajuan kamu menjadi lebih lama dari biasanya.
- Hal yang perlu dipertimbangkan
Restrukturisasi KPR
Saat mengajukan
restrukturisasi KPR ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan
pada saat menerima tawaran, yaitu seberapa besar pengurangan
angsuran yang diberikan, bagaimana pembayaran pokok hutang bila
misalnya diberikan grace period (hanya bayar bunga dalam
periode tertentu), dan biaya apa saja yang akan diperlukan.
Take Over KPR
Biasanya yang dipertimbangkan saat melakukan
take over adalah besar biaya yang akan kamu keluarkan
apakah akan sebanding dengan keuntungan yang kamu peroleh setelah
melakukan take over.
Lalu, mana yang lebih menguntungkan? Bila membandingkan antara restruktur atau take over secara standart, kami menyarankan kamu untuk mencoba terlebih dahulu untuk mengajukan restruktur. Kamu lihat terlebih dahulu bagaimana penawaran yang diberikan oleh bank.
Dan kalau kamu hendak mengajukan take over kamu juga perlu
mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang akan kamu peroleh.
Kalau kamu tidak melakukan perhitungan dengan seksama, bukannya
untung tapi kemungkinan kamu justru akan dirugikan. Kalo kamu
bingung bagaimana perhitungannya, kamu bisa konsultasikan ini ke
kami! 😊
Semoga bermanfaat!