Mau Permohonan KPR Disetujui? Ini 6 Tahapan Proses KPR!
Harga rumah dari tahun ke tahun semakin meningkat membuat kebanyakan orang kesulitan untuk bisa membelinya secara kontan. Kredit Pemilikin Rumah (KPR) pun menjadi salah satu opsi yang digunakan oleh sebagian orang untuk bisa membeli rumah lebih cepat, karena dirasa tidak perlu menyiapkan uang dengan jumlah besar.
Lalu gimana sih caranya untuk bisa membeli rumah secara kredit
degan menggunakan fasilitas KPR ini?
Sebenarnya tidak semua orang mengetahui detail tahapan
proses KPR itu seperti apa, tahunya kewajiban pembeli hanya sebatas
menyerahkan kelengkapan dokumen kepada petugas bank/ lembaga
finansial, selanjutnya tinggal duduk manis menunggu kabar baik dari
bank. Namun setelah beberapa minggu tidak ada kabar dari bank,
biasanya pembeli baru mulai panik karena penjual sudah ‘meneror’
kapan pelunasan dilakukan.
Nah, bila kamu ingin
mengajukan KPR, kamu harus tahu terlebih dahulu bagaimana tahapan
proses KPR yang harus kamu lewati. Berikut 6 tahapan proses KPR yang
harus kamu perhatikan agar pengajuan KPR kamu berjalan dengan
lancar.
- Cari Informasi Bank
- Lengkapi persyaratan pengajuan KPR
- Analisa oleh Bank
- Kalkulasi penawaran bank
- Persetujuan kredit
- Akad kredit
- Cari Informasi Bank
Tahapan proses KPR yang pertama adalah mencari informasi mengenai
bank. Apabila kamu ingin membeli rumah dari developer tidak ada
salahnya untuk kamu bertanya bank mana yang sudah bekerja sama
dengan developer tersebut.
Setelah itu, pastikan kamu
mencari informasi terlebih dahulu seperti tingkat suku bunga, biaya
KPR, kemudahan layanan, dan produk yang ditawarkan dari bank
tersebut, yang kemudian kamu bandingkan antara bank satu dengan bank
lainnya.
Jika kamu masih bingung,
tim KPR Academy siap
membantu kamu untuk menentukan pilihan bank yang sesuai agar
meminimalisir kemungkinan pengajuanmu ditolak.
Baca Juga
:
3 Faktor yang Harus Kamu Perhatikan Saat Survei Rumah!
- Lengkapi persyaratan pengajuan KPR
Setelah menemukan bank yang sesuai, tahapan proses KPR selanjutnya tentunya kamu harus menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan pengajuan KPR, meliputi:
Dokumen Pribadi
- Copy KTP dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
- Copy NPWP pemohon dan penjual
- Copy buku nikah/ akte nikah/ surat cerai
- Copy SPT / PPh 21
- Copy rekening koran/ print mutasi tabungan 3 bulan terakhir
- Copy kartu keluarga
Dokumen Jaminan
- Copy IMB
- Copy Sertipikat (SHM/ SHGB/ Strata Title)
- Copy PBB terakhir
- Copy ijin penggunaan bangunan (khusus KPA)
- Copy polis asuransi bangunan (khusus KPA)
- Anggaran renovasi (untuk pengajuan renovasi)
- Copy surat tanda jadi/ booking fee
Syarat khusus terkait jenis pekerjaan.
Ada perbedaan syarat dokumen untuk karyawan, pengusaha
dan profesional. Pastikan kamu melengkapi syarat dokumen berdasarkan
jenis pekerjaan kamu.
- Analisa oleh Bank
Analisa Bank merupakan tahapan proses KPR yang sangat penting dimana Bank akan memeriksa semua dokumen yang kamu berikan secara administratif. Selain memeriksa dokumen secara administratif, bank juga akan mengecek kualitas kredit pada BI Checking kamu. BI Checking sangat berpengaruh lho terhadap pengajuan KPR kamu, karena apabila kualitas kredit kamu buruk, bank tidak akan menyetujui pengajuan KPR-mu.
Setelah lolos proses BI checking, tahapan proses KPR berikutnya
adalah proses Analisa KPR, bi-asanya pihak bank akan menghubungi
kamu untuk melakukan verifikasi atas beberapa informasi yang kamu
berikan, misal besaran gaji, biaya hidup per bulan, lokasi tempat
bekerja, lama bekerja dan hal-hal lainnya yang dianggap penting oleh
pihak bank.
Pada tahap ini bank akan meminta untuk
dibuatkan janji kunjungan ke lokasi rumah/ properti yang hendak kamu
beli. Tujuannya agar bank dapat melakukan penilaian atas harga
properti (appraisal) yang kamu beli. Untuk penilaian harga properti
tersebut, ada kalanya dilakukan oleh pihak ketiga Kantor Jasa
Penilai Publik (KJPP). Umumnya appraisal dilakukan buat kamu yang
membeli rumah second.
Proses appraisal untuk pembelian
rumah baru dari developer biasanya sudah dilakukan di awal saat bank
melakukan proses perjanjian kerja sama dengan pihak developer. Bila
sudah ada kerja sama, tidak ada biaya appraisal. Seandainya belum,
maka kamu harus membayar biaya appraisal. Kecuali bila kamu memilih
KPR Bank Syariah, maka tidak ada biaya appraisal.
- Kalkulasi penawaran bank
Setelah melakukan proses analisa KPR, kamu harus mengkalkulasikan
penawaran kredit yang diberikan bank, seperti suku bunga, syarat dan
ketentuan serta detail biaya KPR yang dibutuhkan.
Kamu
harus pertanyakan hal-hal penting terkait KPR kepada bank, seperti
tingkat suku bunga saat ini berapa, biaya provisi dan biaya lainnya.
Jangan lupa untuk memahami syarat dan ketentuan dari bank terlebih
dahulu sebelum memutuskan untuk akad kredit. Perhatikan dengan
detail setiap perjanjian yang tertulis agar kamu tidak merasa rugi
atau menyesal dikemudian hari.
- Persetujuan Kredit
Apabila pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank, kamu harus
menyiapkan dokumen-dokumen yang sudah dijelaskan di atas untuk
dibawa saat akad kredit.
Pada tahapan proses KPR ini akan
ada sedikit interview dari pihak asuransi jiwa (kadang diwakili
langsung oleh pihak bank), yang akan menanyakan beberapa hal terkait
kondisi kesehatan kamu. Pastikan kamu menceritakan kondisi kamu yang
sebenarnya ya!
Setelah proses itu selesai, tinggal tunggu
dikabari lebih lanjut kapan jadwal untuk tanda tangan akad kredit.
- Akad Kredit
Akhirnya sampai juga di tahapan proses KPR yang terakhir, yaitu
tanda tangan akad kredit. Umumnya tanda tangan akad kredit dilakukan
dalam waktu 1 – 2 minggu setelah kamu mendapat informasi persetujuan
kredit dari bank.
Pihak yang yang harus hadir saat tanda
akad kredit adalah pihak pembeli (suami dan istri), wakil dari bank,
pihak penjual, dan notaris. Semua pihak tersebut tidak dapat
diwakilkan kehadirannya karena harus menunjukkan identitas aslinya
ke notaris.
Tahapan proses KPR ini akan dilakukan di hadapan notaris di waktu
yang sudah ditetapkan. Notaris ditunjuk oleh pihak bank untuk
mengurusi semua dokumen seperti perjanjian kredit, Akta Jual Beli
(AJB), Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), sertipikat dan dokumen
lainnya.
Setelah semua proses berjalan lancar, maka
dokumen akad kredit akan ditandatangani dan pihak bank akan
mentransfer dana ke pihak penjual. Setelah selesai akad, pastikan
kamu tahun tanggal jatuh tempo angsuran, bayar angsurannya secara
rutin dan tepat waktu ya.
Sedikit saran buat kamu, supaya transaksi pembelian rumah kamu bisa
berjalan lancar ada baiknya bila kamu mengajukan permohonan KPR ke
lebih dari 1 bank/ lembaga pembiayaan. Kenapa? Hal ini menjadi
penting dilakukan karena untuk memberikan alternatif jalan keluar
seandainya permohonan KPR kamu belum bisa disetujui oleh salah satu
pihak dan dengan demikian strategi ini akan membuat uang tanda jadi/
DP yang sudah kamu bayarkan menjadi lebih “aman”.
So,
agar pengajuan KPR kamu berjalan dengan lancer dan disetujui oleh
bank, perhatikan 6 tahapan proses KPR diatas ya! Semoga bermanfaat.
😊
Baca Juga :
Beli Rumah KPR dengan DP Kecil Lebih Menguntungkan?